- Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
- Kawasan BIP Muka Kuning (pusat konsentrasi pekerja).
- Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.
“Kami tidak ingin ada buruh yang batal mudik atau pulang dengan tangan hampa karena haknya tertahan. Melalui posko ini, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan,” tambah Rudi.
Komitmen Jaga Harmonisasi Industri
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kota Batam sebagai kota industri. Dengan cairnya THR tepat waktu, perputaran ekonomi di Batam maupun di daerah asal pemudik diharapkan meningkat secara signifikan.
Pemko Batam mengimbau seluruh manajemen perusahaan untuk menunjukkan empati dan tanggung jawab sosialnya dengan menyegerakan pembayaran THR sebelum puncak arus mudik dimulai.













