Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam mengawal hak ekonomi para pekerja menjelang Idulfitri 1447 H. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menyiagakan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR di kawasan strategis, yakni BIP Muka Kuning, guna melayani buruh yang mengalami kendala terkait tunjangan mereka.
Posko ini disiapkan khusus sebagai garda terdepan bagi para pekerja yang merasa haknya diabaikan oleh perusahaan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau seluruh buruh di Batam untuk tidak ragu bersuara jika menemukan pelanggaran.
Kawasan BIP Muka Kuning dipilih sebagai lokasi posko karena statusnya sebagai pusat konsentrasi pekerja di Batam. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi buruh pabrik dan pekerja lainnya agar dapat berkonsultasi secara langsung tanpa harus menempuh jarak jauh.
“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil,” tegas Rudi Panjaitan, Selasa (10/3/2026).
Aturan yang Wajib Diketahui Pekerja
Agar aduan Anda tepat sasaran, berikut adalah aturan main THR tahun 2026 yang harus dipatuhi perusahaan:













