BatamDPRD Batam

Nasib Legalitas Lahan Terkatung-katung, Komisi I DPRD Batam Desak Pengembang Pondok Pratiwi II Segera Bertanggung Jawab

53
×

Nasib Legalitas Lahan Terkatung-katung, Komisi I DPRD Batam Desak Pengembang Pondok Pratiwi II Segera Bertanggung Jawab

Share this article
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan guna mengurai benang kusut sengketa legalitas rumah serta penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Pondok Pratiwi II, Sekupang, Rabu (4/3/2026).
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan guna mengurai benang kusut sengketa legalitas rumah serta penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Pondok Pratiwi II, Sekupang, Rabu (4/3/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi I, Muhammad Fadli, ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas properti yang telah mereka beli.

BACA JUGA:  Viral Video 5 Warga Batam Tertahan di Kamboja, Pemko Minta Keluarga Segera Kirimkan Data

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fadli menegaskan bahwa kehadiran negara melalui DPRD adalah untuk memediasi warga yang merasa dirugikan. Diketahui, warga Perumahan Pondok Pratiwi II telah menunaikan kewajiban pembayaran, namun proses legalitas lahan urung tuntas.

“Kita harapkan ada solusi bersama, terutama pengembang selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” tegas Fadli di hadapan para peserta rapat.

BACA JUGA:  Sidak Proyek Drainase Batam, Wawako Li Claudia Sentil Galian "Tanpa Data" dan Minta BP Batam Tak Jalan Sendiri

Selain masalah sertifikat dan legalitas, forum ini juga menyoroti minimnya penyediaan Fasum dan Fasos yang seharusnya menjadi hak warga sebagai penghuni kawasan perumahan.

Komisi I menghadirkan seluruh stakeholder terkait dalam satu meja: BP Batam (Direktorat Lahan) terkait otoritas perizinan dan pengalokasian lahan di Batam, PT Pratiwi Andalas (Developer/Pengembang) yang bertanggung jawab secara teknis, Bank Tabungan Negara (BTN) selaku pihak perbankan terkait pembiayaan dan jaminan agunan, Pemko Batam (Dinas Cipta Karya, Dinas Perkim, dan Satpol PP) terkait tata ruang hingga aparatur setempat Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, dan Ketua RT/RW 006/016.

BACA JUGA:  Natalia Nekat Melompat dari Jembatan 1 Barelang, Motor Scoopy Ditinggal di Lokasi