BatamZona Headline

Ruang Digital Batam Diperketat! Pemko Wajibkan Platform Medsos Verifikasi Usia Mulai 28 Maret

43
×

Ruang Digital Batam Diperketat! Pemko Wajibkan Platform Medsos Verifikasi Usia Mulai 28 Maret

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menabuh genderang perang terhadap konten negatif dan ancaman dunia maya bagi generasi muda. Selaras dengan regulasi pusat, Batam akan menerapkan aturan ketat bagi seluruh platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna demi melindungi anak dan remaja.

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang dijadwalkan berlaku menyeluruh pada 28 Maret 2026.

BACA JUGA:  Tak Pedulikan Luka Sendiri, Suami Lili Tetap Tegar Antar Jenazah Istri Meski Kepala Berbalut Kapas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas keresahan orang tua terhadap bahaya laten internet. Platform digital kini tidak lagi bisa bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat terhadap pengguna di bawah umur.

“Platform digital kini diwajibkan memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak. Ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/2026).

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi FTZ, Batam Usulkan Semua Pulau Berpenghuni Punya Pelabuhan di Revisi Perda RTRW

Implementasi aturan ini bertujuan untuk meminimalkan tiga risiko utama:

Paparan Konten Berbahaya: Mencegah anak mengakses materi dewasa atau kekerasan.