Gudangberita.co.id, Batam – Sidang perdana kasus pembunuhan tragis di Tanjung Uncang resmi digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/3/2026). Terdakwa Dio Sernanda didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Rudianta setelah terlibat cekcok mulut akibat menolak perintah korban untuk membeli narkotika jenis sabu.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di sebuah kos-kosan Perumahan Yose Sade Indah, Batu Aji.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kejadian bermula saat korban datang ke kosan teman terdakwa dalam kondisi mabuk membawa minuman tuak.
Suasana yang semula tenang berubah mencekam ketika korban marah-marah dan memaksa terdakwa beserta teman-temannya untuk membelikan sabu.
Terdakwa menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang dan tidak tahu tempat membeli narkoba. Penolakan ini memicu kemarahan korban hingga terjadi duel fisik di luar kamar kos.
Merasa terdesak setelah kalah berkelahi, terdakwa Dio Sernanda mengambil sebuah pisau badik yang ia simpan di samping kompor. Ironisnya, badik tersebut diakui terdakwa dibeli melalui marketplace TikTok seharga Rp 160.000 pada awal tahun 2025.
“Terdakwa mengeluarkan pisau badik dari kantong jaket dan mengayunkannya. Meski korban sempat mengelak, tusukan tersebut mengenai dada kiri hingga menembus rongga dada,” kutip dakwaan tersebut.













