Gudangberita.co.id, Batam – Langkah besar diambil Pemerintah Kota dan DPRD Kota Batam untuk memproteksi identitas budaya di tengah pesatnya arus industrialisasi. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kini memasuki tahap krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam rapat intensif yang digelar Rabu (18/2/2026), Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam fokus mematangkan substansi regulasi. Rapat yang dipimpin oleh anggota Pansus, Haji Sulaiman dan Warya Burhanuddin, ini bertujuan menjadikan LAM bukan sekadar lembaga adat, melainkan “Payung Agung” bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di Batam.
Baca juga:LAM Batam Murka! Penyiksaan ART di Sukajadi Dinilai Noda Hitam di Bumi Melayu
Haji Sulaiman menegaskan bahwa urgensi Ranperda ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi LAM dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pelestarian budaya.
“Kami ingin memperkuat posisi LAM sebagai payung bagi berbagai organisasi paguyuban sosial, kebudayaan, dan kemasyarakatan. Dengan regulasi ini, sinergi antarorganisasi di bawah naungan LAM akan semakin erat,” ujar Sulaiman di ruang rapat DPRD Batam.
Poin Penting dalam Ranperda LAM Kota Batam







