harris
HukumLensa ForensikNatunaZona Headline

Korupsi Proyek Mangrove di Natuna, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kerugian Negara Rp350 Juta

449
×

Korupsi Proyek Mangrove di Natuna, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kerugian Negara Rp350 Juta

Share this article
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dana rehabilitasi mangrove di Mapolres Natuna.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Polres Natuna resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, di Mapolres Natuna pada Februari 2026, terungkap adanya manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Pertanyaan Sang Ibu Usai Korban Melahirkan Bongkar Kejahatan Kakek 69 Tahun di Anambas

Kasus ini berfokus pada penyelewengan anggaran rehabilitasi lahan mangrove seluas 60 hektar. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pria berinisial “I” (36) dan “AR” (39). Keduanya diduga kuat bekerja sama dengan Ketua Kelompok Tani Mitra pada saat itu untuk menyusun skenario kecurangan.

“Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan manipulasi kwitansi kegiatan,” jelas AKBP Novyan Aries Efendie.

BACA JUGA:  Natuna dan Dilema Laut Indonesia: Mengapa RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Keadilan Fiskal?

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp350.150.825.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini telah memasuki babak baru. Kasat Reskrim Polres Natuna, IPTU Richie Putra, menyatakan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah