HukumLensa ForensikNatunaZona Headline

Korupsi Proyek Mangrove di Natuna, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kerugian Negara Rp350 Juta

426
×

Korupsi Proyek Mangrove di Natuna, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kerugian Negara Rp350 Juta

Share this article
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dana rehabilitasi mangrove di Mapolres Natuna.
banner 468x60

“Penyidik telah melakukan koordinasi dan ekspose dengan auditor BPKP hingga gelar perkara. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kapolres Natuna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 (Subsidair) dari UU yang sama. Serta Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Mudik Idul Fitri 1447 H: Polda Kepri Terjunkan 1.450 Personel, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi

Kapolres Natuna menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen mengawal setiap penggunaan anggaran negara. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa dana pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Natuna.