“Penyidik telah melakukan koordinasi dan ekspose dengan auditor BPKP hingga gelar perkara. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kapolres Natuna.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 (Subsidair) dari UU yang sama. Serta Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres Natuna menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen mengawal setiap penggunaan anggaran negara. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa dana pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Natuna.










