Gudangberita.co.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dalam koridor kepentingan umum dan tidak menyerang martabat pribadi. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan tafsir publik terhadap Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penyerangan kehormatan lembaga Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pasal tersebut secara tegas membedakan antara kritik kebijakan dengan penghinaan pribadi. Menurutnya, kritik atas kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Saya rasa teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apa pun yang diambil oleh pemerintah, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Supratman saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman mencontohkan, bentuk penghinaan yang dapat dikenai sanksi pidana antara lain penggambaran tidak senonoh, olok-olok, atau serangan terhadap kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan, tindakan semacam itu berbeda dengan kritik terhadap keputusan atau kebijakan publik.







