“Kalau sebagai kepala negara lalu dibuatkan gambar yang tidak senonoh, itu jelas bukan kritik kebijakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menekankan bahwa Pasal 218 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, laporan pidana hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.
“Ini menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. Dengan sifat delik aduan absolut, tidak ada ruang bagi pihak lain untuk menggunakan pasal tersebut sebagai alat tekanan politik atau hukum.
Pasal 218 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Namun, ketentuan itu secara eksplisit mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam penjelasannya, KUHP menegaskan bahwa kritik, pendapat berbeda, unjuk rasa, dan ekspresi ketidaksetujuan terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Kritik diposisikan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan masyarakat luas.







