NusantaraZona Headline

400 Mahasiswa Unand Dikerahkan Verifikasi 20 Ribu Rumah Rusak Pascabanjir Longsor Sumbar

27
×

400 Mahasiswa Unand Dikerahkan Verifikasi 20 Ribu Rumah Rusak Pascabanjir Longsor Sumbar

Share this article
Sebanyak 400 mahasiswa Universitas Andalas diterjunkan ke 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk melakukan verifikasi dan validasi rumah warga terdampak banjir bandang dan longsor, sebagai bagian dari percepatan pemulihan pascabencana yang dikoordinasikan BNPB. (Foto: dok BNPB)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Padang — Penanganan bencana hidrometeorologi basah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memasuki tahap pemulihan sejak 22 Desember 2025. Untuk mempercepat proses tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan 400 mahasiswa Universitas Andalas (Unand) untuk melakukan verifikasi dan validasi rumah warga yang rusak akibat banjir bandang dan longsor.

Pengerahan mahasiswa yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) itu dilakukan pada Jumat (2/1/2026). Mereka akan bergabung dalam tim pendataan yang disebar ke 13 kabupaten/kota di Sumbar, guna memastikan keakuratan data kerusakan sebagai dasar penyaluran bantuan dan pembangunan hunian tetap.

BACA JUGA:  80 Kendaraan Hias Serbu Batam Centre Malam Ini, Cek Rutenya Biar Gak Ketinggalan

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, mengatakan penanggulangan bencana harus dilakukan secara multipihak melalui kolaborasi pentaheliks, yakni melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media.

“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan sendiri. Akademisi dan mahasiswa memiliki peran penting. Karena itu BNPB selalu bekerja sama dengan pakar dan mahasiswa, khususnya di Sumbar, untuk percepatan pemulihan seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Rustian.

BACA JUGA:  Kisah Supianto dan Zulkifli, Warga Karimun 12 Jam Terombang-ambing di Laut hingga Terdampar di Malaysia

Verifikasi Tiga Kategori Kerusakan

Rustian menjelaskan, para mahasiswa akan melakukan pendataan dan verifikasi kondisi rumah warga terdampak dengan mengacu pada tiga kategori kerusakan, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Klasifikasi tersebut telah disusun BNPB sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.