BatamZona Headline

Kuasa Hukum Bergerak, ABK WNI Korban Kebakaran Kapal Singapura Akan Dipulangkan

197
×

Kuasa Hukum Bergerak, ABK WNI Korban Kebakaran Kapal Singapura Akan Dipulangkan

Share this article
Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tragedi kebakaran kapal tanker MT 108 berbendera Singapura di perairan Johor, Malaysia, pada Rabu (6/8/2025) menelan korban jiwa seorang warga negara Indonesia (WNI), Hasanuddin Nur (39), asal Kuala Enok. Selain korban tewas, tiga anak buah kapal (ABK) lainnya dilaporkan mengalami luka bakar serius.

Kantor hukum Gurindam Law Firm, yang mendapat mandat penuh dari keluarga korban, telah mengajukan permohonan resmi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk membantu proses pencarian, identifikasi, dan repatriasi jenazah ke Batam.

BACA JUGA:  Cegah Siswa Titipan, Ombudsman "Pelototi" PPDB Kemenag Batam

“Kami berada di Malaysia untuk memastikan seluruh prosedur hukum dan administratif berjalan sesuai aturan. Kami berharap KJRI memberikan dukungan penuh agar jenazah segera dipulangkan,” ujar Muh Nasrul Arsyad, S.E., S.H., CPT, kuasa hukum keluarga korban, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan surat permohonan, Gurindam Law Firm akan mengurus dokumen repatriasi, berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, dan memastikan biaya pemulangan menjadi tanggung jawab pihak terkait.

BACA JUGA:  Batam Hemat Rp18 Miliar Lewat WFH, Sekda: Ini Bukan Karena Anggaran Kita Tipis!

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan tuntutan ganti rugi kepada pemilik kapal MT 108 di Singapura serta agen kapal Sinar Cemerlang Marine Sdn. Bhd. di Johor Bahru.