Gudangberita.co.id, Singapura – Banyak warga negara Indonesia pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura dalam 5 tahun terakhir.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam periode 2019-2022.
Alasan utama yang terungkap dari keputusan perpindahan kewarganegaraan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup, karena kesempatan kerja di Indonesia dianggap semakin menurun.
Diketahui, ternyata untuk menjadi WN Singapura orang tersebut harus menjalani sejumlah prosedur, seperti mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.
Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.
Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.













