BatamEkonomiZona Headline

Waspada Investasi Kripto Ilegal di Batam, Diskominfo Ingatkan Warga Cek Legalitas Sebelum Terjebak!

87
×

Waspada Investasi Kripto Ilegal di Batam, Diskominfo Ingatkan Warga Cek Legalitas Sebelum Terjebak!

Share this article
Foto: ist
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Masyarakat Kota Batam diimbau untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan berkedok investasi aset kripto yang beredar melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web tidak resmi.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyusul meningkatnya laporan aktivitas penawaran perdagangan kripto ilegal di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Batam.

BACA JUGA:  Kapolri Instruksikan Bripda MS Dihukum Seberat-beratnya: Tak Ada Toleransi Bagi Penganiaya Anak!

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi kripto yang menjanjikan passive income atau keuntungan tinggi tanpa risiko. Pastikan legalitasnya. Jangan sampai masyarakat Batam menjadi korban,” tegas Rudi, Selasa (29/7/2025).

Modus Penipuan Kripto Makin Canggih

Berdasarkan pantauan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepri, penipuan berkedok investasi kripto kini semakin marak. Banyak entitas tak berizin menawarkan iming-iming keuntungan besar dengan skema bonus ganda, bunga tetap, hingga sistem referral agresif.

BACA JUGA:  Tragedi Rambut Terlindas Mesin Perahu, BAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Sintia Bela

Menurut Satgas PASTI, praktik semacam itu melanggar aturan karena hanya pihak-pihak berizin dari OJK yang diizinkan melakukan perdagangan aset kripto, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Selain itu, aset kripto yang diperdagangkan wajib masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.