BatamEkonomiZona Headline

Waspada Investasi Kripto Ilegal di Batam, Diskominfo Ingatkan Warga Cek Legalitas Sebelum Terjebak!

95
×

Waspada Investasi Kripto Ilegal di Batam, Diskominfo Ingatkan Warga Cek Legalitas Sebelum Terjebak!

Share this article
Foto: ist
banner 468x60

Diskominfo dan Satgas PASTI mengingatkan warga Batam untuk:

  • Memastikan legalitas entitas investasi yang menawarkan kripto. Cek apakah terdaftar di OJK melalui tautan resmi ini.
  • Memastikan kripto yang ditawarkan termasuk dalam DAK, yang bisa dilihat di sini.
  • Menghindari skema tidak masuk akal seperti “untung tanpa risiko” atau bonus berlipat.
  • Melakukan riset mandiri dan memahami risiko aset kripto melalui bukusaku.
  • Melaporkan penawaran mencurigakan ke Satgas PASTI atau OJK.
BACA JUGA:  Wajah Bete Usai Sidang di Batam, Carolein Parewang Tiba-tiba Keplak HP Wartawan

Bagi masyarakat Batam yang menemukan indikasi investasi ilegal atau penawaran mencurigakan, pengaduan dapat disampaikan ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri, Kantor OJK Provinsi Kepri Telepon: (0778) 468996

Kontak OJK Nasional

Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157, Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id