BatamEkonomiZona Headline

Waspada Investasi Kripto Ilegal di Batam, Diskominfo Ingatkan Warga Cek Legalitas Sebelum Terjebak!

87
×

Waspada Investasi Kripto Ilegal di Batam, Diskominfo Ingatkan Warga Cek Legalitas Sebelum Terjebak!

Share this article
Foto: ist
banner 468x60

Diskominfo dan Satgas PASTI mengingatkan warga Batam untuk:

  • Memastikan legalitas entitas investasi yang menawarkan kripto. Cek apakah terdaftar di OJK melalui tautan resmi ini.
  • Memastikan kripto yang ditawarkan termasuk dalam DAK, yang bisa dilihat di sini.
  • Menghindari skema tidak masuk akal seperti “untung tanpa risiko” atau bonus berlipat.
  • Melakukan riset mandiri dan memahami risiko aset kripto melalui bukusaku.
  • Melaporkan penawaran mencurigakan ke Satgas PASTI atau OJK.
BACA JUGA:  "Ini Bukan Rudal Kan?" Ketakutan Warga Lampung Lihat Bola Api di Langit Saat Isu Perang Dunia Memanas

Bagi masyarakat Batam yang menemukan indikasi investasi ilegal atau penawaran mencurigakan, pengaduan dapat disampaikan ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri, Kantor OJK Provinsi Kepri Telepon: (0778) 468996

Kontak OJK Nasional

Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157, Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id