Diskominfo dan Satgas PASTI mengingatkan warga Batam untuk:
- Memastikan legalitas entitas investasi yang menawarkan kripto. Cek apakah terdaftar di OJK melalui tautan resmi ini.
- Memastikan kripto yang ditawarkan termasuk dalam DAK, yang bisa dilihat di sini.
- Menghindari skema tidak masuk akal seperti “untung tanpa risiko” atau bonus berlipat.
- Melakukan riset mandiri dan memahami risiko aset kripto melalui bukusaku.
- Melaporkan penawaran mencurigakan ke Satgas PASTI atau OJK.
Bagi masyarakat Batam yang menemukan indikasi investasi ilegal atau penawaran mencurigakan, pengaduan dapat disampaikan ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri, Kantor OJK Provinsi Kepri Telepon: (0778) 468996
Kontak OJK Nasional
Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157, Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id











