Gudangberita.co.id, Natuna – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Natuna, Kamis (3/7/2025).
Dalam pidatonya, Cen menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sesuai PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020,” ujar Cen.
APBD Natuna 2024: Realisasi Pendapatan 74%, Belanja 76%
Dalam laporan keuangan tersebut disampaikan:
- Realisasi pendapatan: Rp972,9 miliar dari target Rp1,3 triliun (74,30%)
- Realisasi belanja: Rp1,13 triliun dari pagu Rp1,47 triliun (76,88%)
- Defisit anggaran: Rp159,86 miliar
- Pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya: Rp163,97 miliar
- Sisa SiLPA 2024: Rp4,1 miliar
Meski terjadi defisit, keuangan daerah tetap seimbang berkat optimalisasi SiLPA. Namun, Pemkab Natuna masih memiliki kewajiban jangka pendek sebesar Rp187,1 miliar hingga akhir 2024.
Capaian gemilang kembali diraih Kabupaten Natuna dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keuangan 2024. Ini merupakan WTP ke-10, dan yang kedelapan kali secara berturut-turut.













