Gudangberita.co.id, Batam – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan tata kelola sektor maritim yang bersih dan profesional, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Hotel Aston Batam, Rabu siang (25/6/2025).
Penandatanganan dimulai pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis dari sektor kemaritiman dan pemerintahan.
Hadir dalam acara ini perwakilan DPRD Kepri, Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, hingga pelaku usaha pelabuhan, yang menunjukkan kuatnya dukungan lintas institusi terhadap pelayanan publik maritim yang akuntabel.
Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, menyampaikan apresiasi atas dukungan hukum dari Kejati Kepri sebagai upaya membangun kepercayaan publik dalam pengelolaan pelabuhan yang cepat, pasti, dan nyaman.
“Kerja sama ini adalah bagian dari strategi jangka panjang Pemprov Kepri untuk memaksimalkan potensi ekonomi maritim berbasis tata kelola yang profesional dan transparan,” tegas Capt. Awaluddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, S.E., M.H., menegaskan komitmen untuk terus berinovasi dalam pelayanan transportasi laut, sesuai amanat undang-undang.













