Dalam MoU tersebut, Kejati Kepri akan memberikan dukungan hukum melalui tiga lingkup utama:
- Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Pertimbangan Hukum, berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan audit hukum kelembagaan.
- Tindakan Hukum Lain, seperti mediasi, negosiasi, serta fasilitasi penyelesaian konflik hukum.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret peran kejaksaan dalam melindungi kepentingan negara secara hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Kami siap menjadi mitra strategis, memberikan pendampingan dan mitigasi risiko hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun publik,” ujarnya.
Penandatanganan disusul sesi tukar cenderamata, foto bersama, dan ramah tamah antar peserta. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antarlembaga berbasis profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mendorong iklim investasi dan pelayanan publik yang kondusif di sektor maritim Kepri.













