Gudangberita.co.id, Batam – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Batam, dalam kasus dugaan penggelapan kontainer berisi barang senilai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, setelah MG masuk dalam penyelidikan terkait laporan Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., pada Senin (9/6/2025).
Modus Penggelapan dengan Skema Penitipan Kontainer
Kasus bermula pada Oktober 2022, ketika korban menitipkan sejumlah kontainer berisi barang kepada MG di kawasan Sei Lekop, Batam. MG meyakinkan bahwa lahan penitipan adalah miliknya yang sah, dan dibuatlah surat perjanjian penitipan tertanggal 16 November 2022 untuk jangka waktu enam bulan.

Namun setelah jatuh tempo, korban tidak dapat mengambil kembali kontainernya. MG justru berdalih dan bahkan melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung atas tuduhan pencurian.
Dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui bahwa MG memindahkan secara ilegal 14 kontainer tersebut ke wilayah Tanjung Gundap tanpa seizin pemilik. Fakta mencengangkan lainnya: lahan penitipan yang diklaim MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.







