Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ormas
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap bahwa MG diduga menggunakan pengaruh dan jaringan dalam ormas untuk menghalangi jalannya proses hukum, termasuk menekan pihak korban dan penyidik.
“Ini bukan sekadar perkara penggelapan, tapi juga menyangkut penyalahgunaan pengaruh ormas untuk menghindari jeratan hukum,” tegas AKBP Mikael.
Terancam Penjara Maksimal Empat Tahun
Tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kepri dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penitipan aset atau barang dalam bentuk apapun tanpa verifikasi legalitas lahan dan status hukum pihak penitip.







