Gudangberita.co.id, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi pembongkaran sebuah ruko milik Anugrah Musik yang terletak di Komplek Sinar Bulan, Blok F No. 1-2, Bengkong Aljabar, Selasa (27/5/2025) siang. Proses eksekusi berlangsung panas karena adanya perlawanan dari pemilik ruko dan sejumlah warga.
Pemilik ruko, Gilbert Sihombing, menolak keras tindakan pembongkaran yang dilakukan. Ia menilai eksekusi tersebut dilakukan terlalu dini, sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak menerima pembongkaran ini. Sidang putusan perkara belum selesai, tapi eksekusi sudah dilakukan,” ujar Gilbert kepada awak media.
Menurut Gilbert, pihak penggugat terlalu cepat mengambil langkah hukum berupa pembongkaran, tanpa mengindahkan proses peradilan yang masih berjalan.
“Ini tindakan pemaksaan yang tidak menghormati proses hukum. Ruko ini masih dalam status sengketa,” tegasnya.
Situasi di lokasi eksekusi sempat memanas. Sejumlah warga menunjukkan aksi penolakan, membuat aparat kepolisian harus bersiaga untuk mengamankan jalannya proses pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di sekitar ruko masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan.













