Gudangberita.co.id – Lima mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) atas kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Senin malam, 20 Mei 2025, dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Tembilahan, Chandra Ramadhani, S.H., M.H., bersama anggota majelis hakim lainnya.
“Adapun tuntutan terhadap 5 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang adalah hukuman penjara seumur hidup,” ujar Kajari Inhil Nova Puspitasari melalui Kasi Intel Kejari Inhil, Erik Rusnandar, Rabu (21/5/2025).
Kelima terdakwa dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat dalam transaksi narkotika Golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Para terdakwa diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam jual beli dan penggelapan sabu seberat 5 kilogram,” jelas Erik Rusnandar.













