Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, Kabupaten Inhil pada September 2024. Saat itu, aparat menemukan 5 paket besar sabu dengan total berat 5.000 gram.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa barang bukti tersebut diduga disalahgunakan oleh enam oknum anggota polisi, lima di antaranya berasal dari Polresta Barelang dan satu dari Mabes Polri.
Ketua Majelis Hakim, Chandra Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) secara tertulis.
“Pledoi akan disampaikan pada persidangan lanjutan hari Senin, 26 Mei 2025,” ujar Chandra di hadapan para terdakwa.













