Gudangberita.co.id, Batam – Rencana Pemerintah Kota Batam untuk kembali melakukan penggusuran di Pulau Rempang memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dalam surat resmi Tim Terpadu Nomor: 112/TIM-TPD/IV/2025, tercantum agenda penggusuran warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.
Penggusuran ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional Rempang Eco-City. Namun, rencana tersebut dinilai kontroversial karena melibatkan pengerahan besar-besaran aparat keamanan—sebanyak 312 personel TNI dan Polri akan dikerahkan.

Andri Alatas, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, menyebut keterlibatan aparat militer dan kepolisian skala besar ini meliputi Koramil 04 Batam, Denpom TNI AU dan AL, Marinir, Yonif Raider Khusus 136/TS, hingga BRIMOB Polda Kepri.
“Ini bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM yang menolak pendekatan keamanan dalam konflik Rempang. Pendekatan militeristik justru membangkitkan trauma masyarakat akibat kekerasan sebelumnya,” tegas Andri, Rabu (16/4/2025) dalam keterangan tertulis.
Pada September 2023, pengerahan aparat untuk keperluan serupa telah memicu dugaan pelanggaran HAM dan membuat warga mengalami ketakutan mendalam.









