Gudangberita.co.id, Natuna – Di tengah moratorium pemekaran wilayah yang diterapkan pemerintah pusat, pembentukan Kota Ranai sebagai daerah otonom baru (DOB) kembali menjadi sorotan.
Upaya ini dianggap strategis, terutama dalam mendukung rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan Desain Penataan Daerah (Desertada) 2010-2025 yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Provinsi Kepri memiliki potensi besar untuk memekarkan wilayahnya.
Kota Ranai: Kandidat Strategis untuk Pemekaran
Ranai, yang selama ini menjadi pusat administrasi Kabupaten Natuna, dianggap memenuhi syarat untuk menjadi kota otonom. Pembentukan Kota Ranai dinilai penting sebagai langkah awal dalam membentuk provinsi baru yang mencakup Natuna, Anambas, dan wilayah pemekarannya.
Syarat pembentukan DOB kota yang ditetapkan pemerintah meliputi:
- Memiliki 10 desa dan 4 kecamatan.
- Jumlah penduduk minimal 2.500 jiwa per desa untuk wilayah Sumatera.
Ranai telah memenuhi sebagian besar parameter geografis, demografis, dan sistem yang ditetapkan dalam Desertada, termasuk letak strategisnya di kawasan perbatasan.
Moratorium dan Jalan Panjang Pemekaran
Moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan sejak 2014 menjadi tantangan tersendiri.
Namun, Kemendagri membuka peluang pembentukan DOB melalui mekanisme daerah persiapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Daerah persiapan diberikan waktu tiga tahun untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom definitif.







