Gudangberita.co.id, Anambas – Musnawi (49), Nakhoda KM Samarinda (7GT) menjadi tersangka kasus kecelakaan laut kapal yang mengangkut 55 penumpang dari Tarempa menuju Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam peristiwa tragis 26 Juli 2024 itu, 4 penumpang meninggal dunia. Polisi menetapkan Musnawi sebagai tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas kesemalatan penumpang saat itu.
Seperti diketahui, kapal motor itu tenggelam di Perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, pihaknya menjerat nakhoda dengan Pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” ujar Rio, Minggu (4/8/2024).
Musnawi diamankan Sabtu, 3 Agustus 2024 di rumahnya yang beralamat di Jalan Takari RT 002 /RW 002 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan sekitar Pukul 17.00 WIB.
Diduga saat itu, kapal dalam kondisi overkapasitas. Kapal motor kayu berukuran 7 GT itu memuat 58 orang yang terdiri dari 55 penumpang, ditambah 1 nakhoda dan 1 ABK.













