KriminalNusantaraZona Headline

Hubungan Terlarang Berujung Wanita Tewas Bersama Bayinya di Kos

471
×

Hubungan Terlarang Berujung Wanita Tewas Bersama Bayinya di Kos

Share this article
Tersangka Nizar yang dijerat pasal berlapis termasuk pembunuhan kekasih dan bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Sidoarjo. (Foto: detikom)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Tersangka pembunuh wanita dan bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Jumputrejo, Sidoarjo adalah kekasih korban. Meski baru berpacaran, mereka sering melakukan hubungan badan.

Pelaku bernama Nizar Muhariya (36) warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo. Sedangkan korban bernama Inanti (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang.

Di hadapan polisi dan wartawan Nizar mengakui bahwa dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak November 2023. Mereka mulai berpacaran sejak Januari 2024.

BACA JUGA:  Janji Pembayaran Proyek di Lingga Dituding 'Angin Surga', Kontraktor Lokal Terlilit Utang 15 Persen

“Pacaran mulai bulan Januari 2024, sejak itulah saya sering datang ke kos. Setiap minggu hubungan badan, seminggu minimal 2 kali,” ujar Nizar di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

Dari hubungan terlarang itu Inanti hamil. Dia pun meminta pertanggungjawaban dari Nizar. Namun Nizar enggan bertanggung jawab dan sejak awal ingin janin di perut Inanti digugurkan.

BACA JUGA:  Harga Avtur Naik Signifikan, Benarkah Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Mulai Merosot?

Hingga pada hari yang nahas itu Inanti meminta Nizar datang ke kos karena merasa perutnya sakit seperti hendak melahirkan. Menurut pengakuan Nizar, saat itu mendiang kekasihnya itu memintanya membantu proses persalinan. Nizar memijat perut Inanti hingga bayi laki-laki itu pun lahir dan menangis sehingga Nizar mengaku kebingungan.