harris
BatamKriminal

Guru TK Dijambret di Sei Temiang saat Jalan Sepi, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

788
×

Guru TK Dijambret di Sei Temiang saat Jalan Sepi, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

Share this article
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom bersama tiga tersangka kasus jambret dan barang bukti yang diamankan. (Foto: dok. Polsek Sekupang)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tiga orang diamankan polisi terkait kasus jambret di Sei Temiang Sekupang. Ketiganya yakni MA (33), MI (21) dan MRP (24). Ketiga tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda pada Kamis (13/6/2024).

Aksi jambret sebelumnya terjadi di Jalan Diponegoro, Sei Temiang, Kecamatan Sekupang 13 Mei 2024 lalu. MA dan MI menjambret seorang wanita. Sementara MRP penadah barang hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA:  Cerita Memprihatinkan dari Gesya Marina: Air ABH Mati, Warga Patungan Pikap Mandikan Jenazah

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan, korban yang diketahui berinisial W, merupakan seorang guru Taman Kanak-kanak (TK). Ia hendak melakukan perjalanan dari salah satu TK di Batuaji ke kantor Dinas Pendidikan yang ada di Sekupang.

“Di tengah perjalanan dari arah belakang W diikuti oleh sebuah sepeda motor dua pria berboncengan. Saat jalan sepi W didekati pelaku dan menarik tas yang berada di gantungan sepeda motornya,” terang Gultom.

BACA JUGA:  Diskusi Publik Fesmed Selat Malaka: TPPO Bukan Soal Pekerja Migran Saja

W sempat berteriak untuk meminta tolong, dan korban juga mencoba mengejar pelaku yang kabur dengan cepat. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi

“Keterangan pelaku MA barang yang diambil berupa Handphone dijual kepada MRP seharga Rp 800 ribu,” kata Gultom.

Dalam laporannya ke polisi korban mengklaim mengalami kerugian satu unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen seperti buki tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah,” terang Kapolsek.

BACA JUGA:  Jejak Kapal Misterius Terhenti di Anambas, 800 Kg Narkoba senilai Rp1,28 Triliun Gagal Beredar