harris
BatamZona Headline

Cek Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam saat Mudik

719
×

Cek Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam saat Mudik

Share this article
Foto: ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) diberikan izin keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 11 persen. Dispensasi itu diberikan selama masa mudik Lebaran tahun 2024.

Sebelum diizinkan untuk mudik, kendaraan tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan yang disediakan oleh Bea Cukai dan Instansi terkait.

BACA JUGA:  Dentuman di Gardu Sei Harapan Berujung Tersangka, Ada Kelalaian Hingga Dugaan Sabotase?

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangan menjelaskan kendaraan berstatus yang hendak dibawa mudik harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya daerah tujuan hingga menunjukkan legalitas kendaraan

“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

BACA JUGA:  Gerebek Kampung Narkoba di Batam, Polda Kepri Amankan Puluhan Orang dan Senjata Tajam

Evi menyebut, selain persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga menyediakan uang jaminan. Uang tersebut dengan besaran 11 persen.

“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor (yang diterbitkan Bapenda),” jelasnya.

Berikut persyaratan kendaraan dari kawasan FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan:

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Gagalkan 1.009 Keberangkatan PMI Nonprosedural Selama September 2026