“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).
Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” imbuhnya.
- Dipecat dan tak dapat pensiun
Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Dadang sesuai mekanisme di dalam internal Polri.
“Bersangkutan akan di proses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun,” ujarnya.
Ida mengatakan Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku telah merencanakan penembakan tersebut hingga AKP Ulil tewas.







