NusantaraZona Headline

7 Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

302
×

7 Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Share this article
Tersangka AKP Dadang Iskandar mengenakan baju tahanan.
banner 468x60

“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).

Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” imbuhnya.

  1. Dipecat dan tak dapat pensiun

Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Dadang sesuai mekanisme di dalam internal Polri.

BACA JUGA:  Drama Pilkada Natuna: Eks Bupati Wan Siswandi Tertipu Rp3 Miliar oleh Makelar Politik

“Bersangkutan akan di proses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun,” ujarnya.

Ida mengatakan Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku telah merencanakan penembakan tersebut hingga AKP Ulil tewas.