NusantaraZona Headline

7 Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

323
×

7 Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Share this article
Tersangka AKP Dadang Iskandar mengenakan baju tahanan.
banner 468x60

Aksi tersebut dilakukan Dadang setelah menghabisi nyawa Ulil.

Andry mengatakan kepolisian menemukan enam selongsong peluru yang dilepaskan oleh tersangka ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari lokasi pembunuhan AKP Ulil.

Menurut Andry, informasi ini berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan sejak Jumat kemarin.

  1. Alasan tak diborgol saat diperiksa
BACA JUGA:  Perkuat Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, GAPKI dan PWI Dorong Narasi Jurnalistik Berbasis Data

Kombes Dwi Sulistiawan menyebut alasan pihaknya tak memborgol Dadang adalah sebuah trik dalam pemeriksaan.

“Jadi terkait dengan foto yang beredar itu, ya memang trik-trik atau cara-cara pemeriksaan, ini kan banyak caranya,” ujar Dwi saat dihubungi, Jumat (22/11).

Ia menyebut kala itu Dadang dalam kondisi gangguan mental. Maka dari itu, perlu dilakukan cara-cara khusus agar Dadang mau mengakui perbuatan yang dilakukannya.

BACA JUGA:  Gusur Warga di Tengah Isu Mundurnya Investor, Proyek Rempang Eco-City Tuai Kecaman

“Kita saat ini menghadapi anggota yang sedang gangguan mental begitu, sehingga kalau kita nanti pakai dengan kekerasan tentu dia nanti enggak akan terbuka, jadi kita baik-baikin supaya dia terus terang bicaranya begitu,” tuturnya.

Dwi memastikan pihaknya tak memberikan perlakuan khusus terhadap Dadang selama proses pemeriksaan.’

  1. Terancam hukuman mati

Dadang terancam hukuman mati dalam kasus penembakan terhadap AKP Ulil ini.

BACA JUGA:  KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Meninggal Dunia dan Ratusan Penumpang Dievakuasi