Zul juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat konsumen dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
“BPSK bukan hanya tempat penyelesaian sengketa, tapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha di Batam,” tutupnya.
Dengan terpilihnya Ketua dan terbentuknya kepengurusan baru, BPSK Kota Batam diharapkan menjadi garda depan dalam memperkuat perlindungan konsumen di wilayah industri terbesar di Kepulauan Riau tersebut.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga quasi peradilan di bawah Kementerian Perdagangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.













