Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bunga Lestari Pulungan (17), Kamis 28 Desember 2023 lalu terkait kasus ini
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sehari sebelumnya jaksa membacakan tuntutan 6 tahun penjara.
Bunga terseret kasus ini karena diajak oleh tersangka utama, Ahmad Yuda Siregar (45). Sehari setelah ia melakukan penganiayaan terhadap istri keempatnya itu, Bunga kemudian diajak ke TKP oleh Yuda. Saat itu dr Tetty tengah kritis terkapar di lantai.
Salah seorang anak dr Tetty mengatakan, Yuda mengaku sebagai seorang kontraktor kepada ibunya. Hanya saja sang anak curiga, jika Yuda cuma mengincar harta ibunya selama ini. Bahkan Yuda sempat meminta uang miliaran rupiah untuk maju Pilkada di kampungnya.
Sementara itu, Bunga bercerita, Yuda yang dikenalnya mengaku seorang pengusaha mobil di Batam. Tak pelak ia pun sering memanjakan Bunga dengan sejumlah uang, ibarat ‘Sugar Daddy’ bagi Bunga.
Kekejian dalam aksi pembunuhan yang dilakukan Yuda Siregar (45) terhadap dr Tetty Rumondang Harahap (60) yakni dipukul, disetrum, dibenamkan hingga jasadnya terakhir dibakar.












