harris
BatamPembunuhanZona Headline

Yuda Divonis Mati, Pembunuh dr Tetty Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan di Batam

554
×

Yuda Divonis Mati, Pembunuh dr Tetty Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan di Batam

Share this article
Ahmad Yuda saat dihadirkan dalam ekspos kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, dr Tetty Rumondang Harahap. (Foto: Yoyo/GudangBerita)
banner 468x60

Terdakwa yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk. Dia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bunga Lestari Pulungan (17), Kamis 28 Desember 2023 lalu terkait kasus ini

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sehari sebelumnya jaksa membacakan tuntutan 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Listrik Batam Padam Total, BP Batam Fokus Amankan Rumah Sakit dan Bandara

Bunga terseret kasus ini karena diajak oleh tersangka utama, Ahmad Yuda Siregar (45). Sehari setelah ia melakukan penganiayaan terhadap istri keempatnya itu, Bunga kemudian diajak ke TKP oleh Yuda. Saat itu dr Tetty tengah kritis terkapar di lantai.

Salah seorang anak dr Tetty mengatakan, Yuda mengaku sebagai seorang kontraktor kepada ibunya. Hanya saja sang anak curiga, jika Yuda cuma mengincar harta ibunya selama ini. Bahkan Yuda sempat meminta uang miliaran rupiah untuk maju Pilkada di kampungnya.

BACA JUGA:  Imbas Kabut Asap Sumatra: Jarak Pandang Memburuk, Penerbangan Hang Nadim Batam Sempat Lumpuh

Sementara itu, Bunga bercerita, Yuda yang dikenalnya mengaku seorang pengusaha mobil di Batam. Tak pelak ia pun sering memanjakan Bunga dengan sejumlah uang, ibarat ‘Sugar Daddy’ bagi Bunga.

Kekejian dalam aksi pembunuhan yang dilakukan Yuda Siregar (45) terhadap dr Tetty Rumondang Harahap (60) yakni dipukul, disetrum, dibenamkan hingga jasadnya terakhir dibakar.

BACA JUGA:  Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Batam Dibuka 1 November 2026, BP Batam Prioritaskan Mutu dan Keselamatan