“Ini kabarnya pohon akasia sudah mau dipanen, kita tidak tahu dari perusahaan atau kelompok mana yang akan memanen, sebagian masyarakat sudah memberikan surat kuasa, kalau saya secara pribadi belum ada memberikan kuasa kepada siapapun, ” kata salah satu warga Agusrizal.
Agusrizal menyampaikan, apabila pohon akasia di lahan masyarakat ini dipanen akan menimbulkan kegaduhan atau cemburu sosial ditengah masyarakat. Pasalnya, tak semua masyarakat desa Bunsur yang menerima seperti yang dilakukan 2019 lalu.
“Dulu semua masyarakat bunsur dapat pembagian hasil penjualan kayu akasia, tapi ini kabarnya ini tidak, bagi lahan warga yang tidak tumpang tindih saja, jadi akan menimbulkan masalah nanti. Untuk itu saya minta ke pemerintah untuk menyelesaikan polemik tumpang tindih ini,” ungkapnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD segera untuk persoalan SHM TORA dan tumpang tindih lahan agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, ia berharap pembagian hasil panen akasia itu disampaikan ke masyarakat secara transparan.
“Kalau nanti ada pihak yang mendapatkan kuasa untuk memanen saya harap transparan ke masyarakat, harganya berapa, jangan sampai ke tangan masyarakat tak sebanding,” harapnya.











