Kini, pelarian panjang Jaka yang sempat menyeberangi pulau hingga ke Jawa Timur telah resmi berakhir dengan tangan terborgol. Rekam jejaknya sebagai pembunuh berulang menjadi pemberat utama dalam proses hukum yang tengah berjalan. Dengan status residivis dan adanya unsur perencanaan yang matang dalam menghabisi nyawa istri keenamnya, Jaka kini menghadapi jeratan pasal paling berat dalam KUHP. Jika sebelumnya ia hanya mendekam tujuh tahun, kali ini ancaman hukuman mati menanti Jaka sebagai pertanggungjawaban atas nyawa yang ia renggut secara sadis.
Home
Lingga
VIDEO: Kabid Humas Polda Kepri Ungkap Rekam Jejak Kelam Jaka, Pernah Bunuh Istri Pertama
VIDEO: Kabid Humas Polda Kepri Ungkap Rekam Jejak Kelam Jaka, Pernah Bunuh Istri Pertama
Redaksi2 min read












