Menurut Bagus, persoalan tersebut menjadi relevan bagi daerah kepulauan seperti Batam yang memiliki keterbatasan sumber air baku.
“Konteks kali ini adalah bagaimana kebutuhan ataupun pembangunan energi terbarukan itu dihadapkan kepada ketahanan air baku, kemudian juga bagaimana berkaitan dengan keadilan publik,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, wilayah kepulauan memiliki karakter geografis yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Ketersediaan sungai dan sumber air alami relatif terbatas sehingga keberadaan waduk menjadi sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Batam, waduk memiliki fungsi utama sebagai sumber air baku. Karena itu, pembangunan infrastruktur energi terbarukan di sekitar kawasan sumber air perlu memperhitungkan fungsi tersebut.
Bagus menyinggung kondisi sejumlah waduk di Batam yang menghadapi persoalan kualitas air dan tekanan aktivitas manusia. Menurut dia, kerusakan kualitas sumber air tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun kembali infrastruktur karena membutuhkan proses dan pengelolaan yang tidak sederhana.
Ia juga menekankan adanya potensi trade-off antara pembangunan energi terbarukan dan perlindungan sumber daya air. Pembangunan pembangkit energi hijau tetap memiliki risiko lingkungan apabila tidak direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi sumber daya yang sudah ada.








