Gudangberita.co.id, Batam – Sistem transportasi publik Kota Batam memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (17/6/2025).
Pengesahan perda ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam, sekaligus menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam membangun transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah mengalami penyempurnaan substansi secara signifikan. Dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal. Penguatan ini mencakup aspek kelembagaan, pembiayaan, hingga layanan publik.
“Perubahan judul dari Angkutan Umum Massal menjadi Angkutan Massal Berbasis Jalan penting untuk memperjelas cakupan regulasi. Perda ini hanya mengatur layanan berbasis bus, bukan kereta atau moda rel lainnya,” ujar Tarigan.
Anggaran Rp50 Miliar per Tahun, Ditambah Opsen Pajak Kendaraan
Salah satu poin strategis dalam Perda ini adalah penetapan anggaran operasional Trans Batam sebesar Rp50 miliar per tahun, yang akan dibiayai melalui APBD Kota Batam, ditambah 10% dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor.








