BatamZona Headline

Trans Batam Resmi Diatur Perda, Anggaran Operasional Capai Rp50 Miliar per Tahun

672
×

Trans Batam Resmi Diatur Perda, Anggaran Operasional Capai Rp50 Miliar per Tahun

Share this article
Bus Trans Batam. (Foto: ist)
banner 468x60

Skema pembiayaan Trans Batam nantinya akan dijalankan melalui dua model:

  • Pembiayaan penuh oleh APBD.
  • Model Buy The Service (BTS) — pihak swasta sebagai operator dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.

“Dengan skema BTS, kita membuka ruang partisipasi swasta tanpa mengorbankan prinsip pelayanan publik. Ini juga menjamin efisiensi dan keberlanjutan operasional Trans Batam,” jelas Tarigan.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV: Begini Cara DN Bobol Toko Emas Milik Anggota DPRD Natuna Ahmad Sapuari Lewat Lantai Atas

Dalam Perda yang baru disahkan ini, Trans Batam akan berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memungkinkan Pemko Batam untuk membuka sumber pendapatan kreatif melalui penyewaan ruang iklan di bus dan halte, guna mendukung pembiayaan tanpa membebani APBD sepenuhnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik pengesahan perda ini. Ia menilai, regulasi ini menjadi dasar kuat untuk memperkuat sistem transportasi publik di kota industri dan pariwisata seperti Batam.

BACA JUGA:  Dari 'Simpang Bencong' ke Nama Bermarwah: LAM Batam Desak Penataan Ulang Identitas Kota

“Perda ini penting dalam mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini juga sejalan dengan upaya pengurangan kemacetan dan peningkatan konektivitas antarwilayah,” kata Amsakar.

Pemko Batam juga diminta segera menyiapkan Perda Transportasi Terpadu yang mencakup moda jalan, rel, dan laut, mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan strategis nasional.

BACA JUGA:  Satu Tahun Cen Sui Lan: Gebrakan 'PI 10 Persen' hingga Mimpi Natuna Jadi Hub Logistik Internasional

Perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi resmi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.