Skema pembiayaan Trans Batam nantinya akan dijalankan melalui dua model:
- Pembiayaan penuh oleh APBD.
- Model Buy The Service (BTS) — pihak swasta sebagai operator dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.
“Dengan skema BTS, kita membuka ruang partisipasi swasta tanpa mengorbankan prinsip pelayanan publik. Ini juga menjamin efisiensi dan keberlanjutan operasional Trans Batam,” jelas Tarigan.
Dalam Perda yang baru disahkan ini, Trans Batam akan berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memungkinkan Pemko Batam untuk membuka sumber pendapatan kreatif melalui penyewaan ruang iklan di bus dan halte, guna mendukung pembiayaan tanpa membebani APBD sepenuhnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik pengesahan perda ini. Ia menilai, regulasi ini menjadi dasar kuat untuk memperkuat sistem transportasi publik di kota industri dan pariwisata seperti Batam.
“Perda ini penting dalam mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini juga sejalan dengan upaya pengurangan kemacetan dan peningkatan konektivitas antarwilayah,” kata Amsakar.
Pemko Batam juga diminta segera menyiapkan Perda Transportasi Terpadu yang mencakup moda jalan, rel, dan laut, mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan strategis nasional.
Perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi resmi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.








