“Harga turun seribu rupiah saja sudah dianggap memenuhi aturan,” ujar sumber Disperindagkop.
Akibatnya, disparitas harga di Natuna tetap tinggi dan penurunan harga tidak dirasakan signifikan oleh masyarakat. Jika harga barang Tol Laut setara dengan kapal swasta, pemerintah pusat berhak mengevaluasi bahkan menghentikan layanan Tol Laut ke daerah tersebut.
Disperindagkop Natuna mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga barang Tol Laut. Peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi pelaku usaha pengguna Tol Laut dan memantau harga di pasar.
“Kami hanya memantau harga di lapangan. Soal biaya logistik dan margin keuntungan itu kewenangan pusat,” kata sumber tersebut.
Pengawasan dilakukan setiap tiga bulan saat kapal Tol Laut bersandar. Jika harga barang tidak lebih murah dibandingkan kapal non-subsidi, rekomendasi pelaku usaha bisa dicabut.
Biaya pengiriman kontainer melalui Tol Laut tercatat sekitar Rp4,07 juta untuk kontainer kering dan Rp6,11 juta untuk kontainer pendingin, termasuk subsidi hingga angkutan darat Damri. Sementara angkutan darat tarif umum mencapai Rp700 ribu per kontainer.
Pada Desember 2025, sekitar 60 kontainer masuk ke Natuna melalui Tol Laut. Namun sebagian besar kembali diisi material bangunan, menunjukkan akses Tol Laut masih lebih mudah dinikmati agen besar yang memiliki modal dan jaringan pemasok di Jakarta.







