Ia menekankan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan maupun akibat desakan opini publik, melainkan wajib berdasarkan hukum dan prosedur penyidikan yang ketat.
Dalam penanganan perkara Setokok ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu 32 bilah tombak dan 2 pucuk senjata angin.
Keberadaan dua pucuk senjata angin tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik, terutama mengenai asal-usul kepemilikan serta pihak-pihak yang berkaitan.
Selain menanggapi isu penetapan tersangka, Kompol Agung juga memberikan klarifikasi mengenai Laporan Polisi (LP) terkait dugaan perusakan mobil tertanggal 11 September 2026 atas nama pelapor Agus Agustinus.
Ia menyampaikan bahwa perkara perusakan tersebut telah diselesaikan secara damai (restorative justice). Korban selaku pemilik sah kendaraan telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi. Korban pun meminta agar proses hukum kasus tersebut dihentikan.
“Setelah mempertimbangkan proses yang telah dilakukan serta adanya perdamaian, penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.













