BatamHukum

Disebut Ada Tersangka Baru di Kasus Setokok? Ini Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polresta Barelang

14
×

Disebut Ada Tersangka Baru di Kasus Setokok? Ini Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polresta Barelang

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Setokok Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Setokok Batam.
banner 468x60

Ia menekankan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan maupun akibat desakan opini publik, melainkan wajib berdasarkan hukum dan prosedur penyidikan yang ketat.

Dalam penanganan perkara Setokok ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu 32 bilah tombak dan 2 pucuk senjata angin.

BACA JUGA:  Kebakaran Lahan 35 Hektare di Trans Barelang Batam Berhasil Dikendalikan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Keberadaan dua pucuk senjata angin tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik, terutama mengenai asal-usul kepemilikan serta pihak-pihak yang berkaitan.

Selain menanggapi isu penetapan tersangka, Kompol Agung juga memberikan klarifikasi mengenai Laporan Polisi (LP) terkait dugaan perusakan mobil tertanggal 11 September 2026 atas nama pelapor Agus Agustinus.

Ia menyampaikan bahwa perkara perusakan tersebut telah diselesaikan secara damai (restorative justice). Korban selaku pemilik sah kendaraan telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi. Korban pun meminta agar proses hukum kasus tersebut dihentikan.

BACA JUGA:  Bakar Rayap Pakai Ban Bekas, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan Tangkapan Air Tembesi

“Setelah mempertimbangkan proses yang telah dilakukan serta adanya perdamaian, penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.