Agustri Sumardhy W, SE, SH
Syafril Y, SE, M.Ak
Suharsad, SH
Unsur Konsumen
Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH
Ade Darmo Hutabarat, SH, CPM
Adriansyah Sinaga, S.Sos
Apa Itu BPSK?
BPSK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utama BPSK adalah menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan (non-litigasi). Mekanisme ini diharapkan memberi akses keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan murah bagi masyarakat.
Dengan formasi baru ini, publik berharap BPSK Batam mampu meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan di Kota Batam.










