Siapa Saja yang Terdampak Penyesuaian Tarif?
Meski tarif air naik cukup signifikan, manajemen Perumda Tirta Nusa memastikan kebijakan ini tidak diberlakukan secara merata. Ada segmentasi khusus agar tidak membebani masyarakat kelompok ekonomi bawah.
Penyesuaian tarif hanya menyasar kelompok Rumah Tangga 2, yaitu pelanggan yang masuk dalam kategori tingkat ekonomi menengah ke atas. Selain itu, syarat utamanya adalah wilayah pemukiman mereka mendapat pasokan aliran air yang relatif lancar.
Bagi pelanggan kategori Rumah Tangga 2, tarif air bersih yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.000 per meter kubik (m³) kini naik menjadi Rp5.500 per meter kubik (m³).
Berdasarkan data sementara, dari total sekitar 7.000 pelanggan yang dilayani Perumda Tirta Nusa, hanya ada sekitar 2.350 pelanggan yang masuk dalam skema kenaikan tarif ini.
Direktur Perumda Tirta Nusa, Zaharidin, menegaskan bahwa masyarakat dalam kategori Rumah Tangga 1 (ekonomi menengah ke bawah) tidak menjadi sasaran kenaikan tarif. Kondisi perekonomian dan kualitas pelayanan air di setiap wilayah menjadi pertimbangan utama penetapan tarif ini.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada dua payung hukum sah, yakni SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1402 Tahun 2024 dan SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2.320 Tahun 2026.














