harris
Natuna

Imbas Kerugian Menahun, Tarif Air Perumda Tirta Nusa Natuna Resmi Naik: Siapa Saja yang Terdampak?

263
×

Imbas Kerugian Menahun, Tarif Air Perumda Tirta Nusa Natuna Resmi Naik: Siapa Saja yang Terdampak?

Share this article
Perumda Tirta Nusa Natuna.
banner 468x60

Siapa Saja yang Terdampak Penyesuaian Tarif?

Meski tarif air naik cukup signifikan, manajemen Perumda Tirta Nusa memastikan kebijakan ini tidak diberlakukan secara merata. Ada segmentasi khusus agar tidak membebani masyarakat kelompok ekonomi bawah.

Penyesuaian tarif hanya menyasar kelompok Rumah Tangga 2, yaitu pelanggan yang masuk dalam kategori tingkat ekonomi menengah ke atas. Selain itu, syarat utamanya adalah wilayah pemukiman mereka mendapat pasokan aliran air yang relatif lancar.

BACA JUGA:  Tiga Pekan Diselimuti Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Sekolah di Serasan Natuna Meliburkan Siswa dan 52 Warga Kena ISPA

Bagi pelanggan kategori Rumah Tangga 2, tarif air bersih yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.000 per meter kubik (m³) kini naik menjadi Rp5.500 per meter kubik (m³).

Berdasarkan data sementara, dari total sekitar 7.000 pelanggan yang dilayani Perumda Tirta Nusa, hanya ada sekitar 2.350 pelanggan yang masuk dalam skema kenaikan tarif ini.

BACA JUGA:  Penerbangan Batam-Natuna Batal! Penumpang Geruduk Konter NAM Air, Anggota DPRD Natuna Protes Soal Kompensasi

Direktur Perumda Tirta Nusa, Zaharidin, menegaskan bahwa masyarakat dalam kategori Rumah Tangga 1 (ekonomi menengah ke bawah) tidak menjadi sasaran kenaikan tarif. Kondisi perekonomian dan kualitas pelayanan air di setiap wilayah menjadi pertimbangan utama penetapan tarif ini.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada dua payung hukum sah, yakni SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1402 Tahun 2024 dan SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2.320 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Detik-Detik Pemadaman Api di Bunguran Batubi Natuna, Angin Kencang Jadi Musuh Utama