Meski seorang perempuan, TS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Wanita muda ini kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Polisi juga mengimbau warga Batam agar tidak lengah dan selalu menggunakan kunci ganda, mengingat pelaku kejahatan kini tidak lagi memandang gender maupun usia.













