Berdasarkan laporan yang diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR di wilayah Sagulung. Dari pengakuan MR, aksinya dilakukan bersama FR yang kemudian ditangkap di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) yang sesuai dengan milik korban.
Himbauan untuk Waspada dan Aktif Melapor
Kompol Hippal mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan tidak ragu untuk melapor ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan.
“Jangan takut untuk melapor. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula kami bisa bertindak. Kami pastikan, tidak ada ruang aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Sekupang,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sekupang. Pihak kepolisian juga membuka layanan pelaporan kejahatan melalui jalur resmi maupun kunjungan langsung ke kantor polisi.













