Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Nelayan RI Diusir Kapal Pukat Harimau Vietnam, Bupati Natuna Cen Sui Lan Geruduk KKP dan Pangkoarmada! Nelayan RI Diusir Kapal Pukat Harimau Vietnam, Bupati Natuna Cen Sui Lan Geruduk KKP dan Pangkoarmada!
Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara
Berawal dari Komentar Daging Babi, Pria di Batam Berakhir di Sel karena Hina Suku Melayu Berawal dari Komentar Daging Babi, Pria di Batam Berakhir di Sel karena Hina Suku Melayu
Atasi Darurat Sampah, DPRD Batam Godok Regulasi Pengelolaan TPA Berbasis Teknologi Modern Atasi Darurat Sampah, DPRD Batam Godok Regulasi Pengelolaan TPA Berbasis Teknologi Modern
Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam

Ular Piton

Pilu, Seorang Ibu Tewas Ditelan Ular Piton saat Hendak Beli Obat untuk Anak
Nusantara

Pilu, Seorang Ibu Tewas Ditelan Ular Piton saat Hendak Beli Obat untuk Anak

03/07/202403/07/2024
Redaksi
Bikin Panik! Ular Piton 5 Meter di Natuna Nangkring di Kamar Mandi Warga

Bikin Panik! Ular Piton 5 Meter di Natuna Nangkring di Kamar Mandi Warga

Natuna06/05/202406/05/2024
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    Heboh! Sempat Bersihkan Nama Bupati Bintan, Ayu Aulia Kembali Teriak: Roby Kurniawan Kamu Jahat!
    30/05/202630/05/2026 685
  • 2
    Siapa Ayu Aulia? Intip Profil Mantan Model Dewasa yang Kini Terang-terangan Sebut Bupati Bintan: Roby Kurniawan Kamu Jahat!
    30/05/202630/05/2026 510
  • 3
    Fenomena ASN Live TikTok Saat Jam Kerja: Tantangan Penegakan Disiplin Digital di Pemkab Lingga
    02/06/202602/06/2026 478
  • 4
    Nelayan Natuna Diusir Kapal Trawl Asing di Laut Sendiri, Pemerintah Didesak Beri Jaminan Keamanan
    31/05/202631/05/2026 384
  • 5
    Pohon Tumbang di Bandarsyah Natuna Timpa Dua Pelajar, Bhabinkamtibmas dan Warga Gerak Cepat Evakuasi
    29/05/202629/05/2026 217
  • 6
    Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara
    02/06/202602/06/2026 190
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Bupati Natuna Cen Sui Lan bergerak cepat merespons Bupati Natuna Cen Sui Lan bergerak cepat merespons laporan nelayan tradisional yang diusir dari area tangkapnya di Laut Natuna Utara oleh kapal pukat harimau (trawl) yang diduga merupakan Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam. Menanggapi krisis tersebut, Cen Sui Lan langsung berkoordinasi dengan Panglima Komando Armada RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempertebal pengawasan di wilayah perbatasan pada Senin (1/6/2026).

Cen Sui Lan menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan penuh karena intimidasi ini tidak hanya memukul ekonomi nelayan lokal, tetapi juga mengancam keselamatan mereka. Selain itu, penggunaan alat tangkap pukat harimau oleh kapal ilegal tersebut secara brutal merusak ekosistem laut yang selama ini dijaga oleh nelayan tradisional melalui praktik penangkapan yang berkelanjutan.

Sebagai beranda terdepan NKRI, Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan siap memasang badan dan terus mengawal setiap laporan nelayan untuk diteruskan ke pusat. Cen Sui Lan berharap operasi penindakan terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) segera ditingkatkan agar para nelayan lokal bisa kembali melaut dengan aman tanpa bayang-bayang ancaman asing.

#natuna #kapalvietnam #censuilan #ilegalfishing
Gara-gara gagal mengontrol emosi saat beradu argum Gara-gara gagal mengontrol emosi saat beradu argumen di kolom komentar Facebook, seorang pria di Kota Batam berinisial RS (37) alias Raja Situmorang kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang. Tersangka diringkus oleh Tim Satreskrim di sebuah rumah kos kawasan Batu Aji kurang dari 24 jam setelah unggahan rasisnya viral dan memicu keresahan luas. Langkah cepat kepolisian ini berhasil meredam potensi konflik sosial dan menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.

Aksi nekat pelaku diketahui bermula saat dirinya tersulut emosi setelah melihat sebuah video terkait penutupan lapak penjualan daging babi di wilayah Sagulung. Merasa tidak terima dengan sejumlah komentar netizen lain yang dinilai menyudutkan Suku Batak, Raja Situmorang spontan membalasnya dengan mengetik kalimat yang merendahkan dan menghina Suku Melayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel pintar merek Oppo A78 beserta akun Facebook miliknya sebagai barang bukti utama perkara.

Atas kecerobohannya di media sosial, Raja Situmorang kini resmi menyandang status tersangka dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan/etnis di muka umum. Kapolresta Barelang menegaskan kasus ini akan tetap diproses secara hukum hingga ke pengadilan dan mengimbau warga agar lebih bijak menyaring emosi sebelum mengetik di ruang digital.

#batam #batamhits #batamhits_ #melayu
Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat menang Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat menangkap RS (37), pelaku ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Suku Melayu yang sempat viral di media sosial Facebook. Pria asal Batu Aji ini diringkus di rumah kosnya kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah. Langkah tegas kepolisian ini diambil guna meredam potensi konflik sosial dan menjaga situasi kondusif di Kota Batam.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, aksi nekat pelaku dipicu oleh emosi sesaat setelah melihat unggahan video terkait penutupan lapak daging babi di wilayah Sagulung. Merasa tersinggung oleh komentar netizen lain yang dinilai menyudutkan Suku Batak, RS membalasnya dengan mengetik kalimat yang merendahkan Suku Melayu. Polisi telah menyita satu unit ponsel pintar milik pelaku beserta akun Facebook-nya sebagai barang bukti utama.

Atas tindakan provokatif tersebut, RS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Barelang. Ia dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penghinaan terhadap golongan atau etnis di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Kapolresta Barelang memastikan proses hukum tetap berjalan ke ranah pidana dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

#batam
#batamhits 
#batamhits_ 
#melayu
Kreativitas para pelaku narkoba dalam mengelabui a Kreativitas para pelaku narkoba dalam mengelabui aparat hukum kembali mengocok perut sekaligus bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dibuat heran saat menggeledah seorang pengedar berinisial ID (42) di kawasan Perumahan Tiban BTN, Sekupang, Kota Batam, pada Senin (25/5/2026). Bagaimana tidak, sebuah bungkus kuaci berwarna oranye yang lazimnya berisi camilan gurih, justru beralih fungsi menjadi "brankas" darurat untuk menyembunyikan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto. Siasat tersebut gagal total setelah petugas dengan jeli langsung melakukan unboxing terhadap kemasan makanan ringan tersebut.

Gagalnya taktik bungkus kuaci ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas malam itu juga. Hanya berselang satu jam, petugas sukses menciduk tersangka lain berinisial SA (33) yang kedapatan membawa 8 paket sabu seberat 174,44 gram, timbangan digital, serta mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Kepada penyidik, SA bernyanyi bahwa ratusan gram barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial R (DPO) dengan iming-iming upah menggiurkan sebesar Rp6.000.000 jika seluruh paket berhasil dipasarkan di wilayah Batam.

Kini, petualangan kedua pria yang nekat berbisnis zat adiktif tersebut resmi berakhir di balik jeruji besi Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Alih-alih mendapatkan keuntungan jutaan rupiah yang dijanjikan, kedua tersangka justru harus menghadapi kenyataan pahit di pengadilan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

#batam #batamhits #batamhits_ #sabu
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer