Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Golden Beach Batam Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Golden Beach Batam
Negara Rugi Rp692 Juta, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Praktik Ilegal Penjualan BBM ke Pertamini Negara Rugi Rp692 Juta, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Praktik Ilegal Penjualan BBM ke Pertamini
Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus ‘Surat Sakti’ Rugikan Negara Ratusan Juta Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus ‘Surat Sakti’ Rugikan Negara Ratusan Juta
Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Buntut Tewasnya Bripda Natanael: 1 Pelaku Terima Dipecat, 3 Lainnya Melawan Lewat Banding Buntut Tewasnya Bripda Natanael: 1 Pelaku Terima Dipecat, 3 Lainnya Melawan Lewat Banding

Pulau Temoyong

Detik-Detik Menegangkan Nelayan di Batam Berjuang Lepas dari Terkaman Buaya
Batam

Detik-Detik Menegangkan Nelayan di Batam Berjuang Lepas dari Terkaman Buaya

27/12/202427/12/2024
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Salam Idul Fitri Pemkab Lingga
Kegiatan DPRD Kabupaten Lingga

Terpopuler

  • 1
    Bom Ikan Guncang Perairan Pulau Tiga Natuna: 1 Ton Ikan Ditinggalkan Pelaku, Diduga Kapal Asal Kalbar
    14/04/202614/04/2026 1097
  • 2
    Tragedi Ibu dan Anak di Batu Ampar: Niat Antar Kerja Berujung Kepergian Abadi Ibu Ijah dan Vita
    12/04/202612/04/2026 1032
  • 3
    Modus Bakar Rumah Lalu Menjarah, Pemuda 19 Tahun di Dabo Lama Diringkus Polisi
    13/04/202613/04/2026 864
  • 4
    Teror di Bukit Abun: Warga Dabo Singkep Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pembakaran Rumah
    13/04/202613/04/2026 788
  • 5
    Ekosistem Pulau Tiga Hancur! Nelayan Rekam Detik-detik Kapal Ilegal Bom Ikan di Natuna
    14/04/202614/04/2026 699
  • 6
    ASN Lingga Menjerit! Janji Wakil Bupati Cairkan THR Pekan Ketiga April Belum Terealisasi
    13/04/202613/04/2026 698
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Keceriaan Sabtu siang di Pantai Golden Beach menda Keceriaan Sabtu siang di Pantai Golden Beach mendadak berubah menjadi kepanikan luar biasa ketika Yezkiel (13) tiba-tiba hilang ditelan ombak sekitar pukul 14.10 WIB. Upaya rekan-rekan korban untuk mencari pertolongan segera memicu respons cepat dari Tim Rescue Pos SAR Batam yang tiba di lokasi dengan peralatan lengkap. Selama tiga jam pencarian yang menegangkan, suasana di pesisir Bengkong Laut diselimuti kecemasan, sementara petugas dan masyarakat menyisir koordinat demi koordinat di tengah ketidakpastian arus laut yang menyeret tubuh remaja malang tersebut.

Memasuki pukul 17.10 WIB, keheningan pecah saat Tim SAR Gabungan melihat sesosok tubuh yang terapung di perairan, sekitar 0,5 nautical mile dari titik awal korban dilaporkan hilang. Petugas dengan cekatan mendekati jasad korban menggunakan perahu karet untuk melakukan evakuasi, memastikan bahwa remaja yang dicari telah ditemukan, meski takdir berkata lain.

Proses evakuasi berlangsung haru saat jasad korban dibawa menuju daratan untuk dilarikan ke Puskesmas Bengkong. Setelah tiga jam bergelut dengan waktu dan luasnya perairan, operasi SAR akhirnya dinyatakan selesai dengan hasil yang memilukan bagi pihak keluarga. Penemuan ini menjadi pengingat pahit bagi pengunjung pantai akan keganasan arus Bengkong Laut, sekaligus menandai ditutupnya operasi gabungan tersebut tepat saat matahari mulai terbenam di ufuk barat.

#batam #batamhits #batamhits_ #bengkong #tenggelam
Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidte Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter berhasil membongkar praktik mafia BBM subsidi di Batam yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp692.160.000,-. Dalam operasi penindakan ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS di kawasan Sekupang saat sedang mengangkut ribuan liter BBM ilegal. Para pelaku kedapatan menyalahgunakan surat rekomendasi instansi terkait untuk menguras stok Pertalite dan Solar di SPBU Temiang serta Sei Harapan menggunakan mobil pick-up dan puluhan jerigen.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara ilegal ke kios-kios eceran dan unit Pertamini. Dari praktik ini, mereka meraup keuntungan pribadi sebesar Rp600 hingga Rp700 per liter dengan mengorbankan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi energi. Sebagai barang bukti, petugas menyita sekitar 5.000 liter BBM, empat unit armada pengangkut, serta sejumlah dokumen rekomendasi yang diduga menjadi alat untuk memuluskan aksi mereka.

Atas tindakan yang merugikan ekonomi negara tersebut, para tersangka kini menghadapi ancaman hukum yang sangat berat sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp60 miliar. Saat ini, Polda Kepri telah mengamankan seluruh barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM melalui Call Center 110.

#batam #batamhits #batamhits_#mafiabbm
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan langkah k Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan kasus kematian Bripda Natanael dengan menetapkan empat rekan sejawat korban sebagai tersangka. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026), empat personel Ditsamapta yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, resmi kehilangan status mereka sebagai anggota Polri setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil secara tegas berdasarkan bukti kuat dan fakta persidangan yang menyatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap Bripda Natanael merupakan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi oleh institusi.

Seiring dengan jatuhnya sanksi pemecatan, proses hukum pidana terhadap keempat tersangka kini berjalan paralel dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menegaskan bahwa status keempat oknum tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Meskipun tiga di antaranya mengajukan banding atas putusan etik, Polda Kepri memastikan penanganan perkara ini tetap dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga almarhum Bripda Natanael serta masyarakat luas.

#batam #batamhits #batamhits_ #poldakepri
Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi ‘cuci Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi ‘cuci gudang’ besar-besaran sebagai respons tegas terhadap pelanggaran berat di internal institusi. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Jumat (17/4/2026), empat personel Ditsamapta resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah drastis ini diambil setelah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi penganiayaan yang merenggut nyawa rekan sejawat mereka sendiri, Bripda Natanael Simanungkalit.

Keputusan pemecatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pesan keras dari Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, bahwa tidak ada ruang bagi "polisi nakal" yang mencoreng marwah Korps Bhayangkara. Berdasarkan fakta persidangan yang dipaparkan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, seluruh unsur pelanggaran etika dan perbuatan tercela telah terpenuhi melalui bukti-bukti yang sangat kuat. Penegakan disiplin ini menjadi upaya krusial Polda Kepri dalam menjaga integritas dan memulihkan kembali kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat tragedi memilukan tersebut.

Meskipun tiga dari empat pelaku menyatakan banding, Polda Kepri tetap berdiri tegak pada jalur hukum yang profesional dan transparan. Selain kehilangan seragam dan kehormatan, para tersangka kini harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi melalui proses pidana paralel yang dipimpin oleh Ditreskrimum. Dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara, nasib keempat mantan anggota Polri ini menjadi bukti nyata bahwa setiap tindakan kekerasan akan mendapatkan ganjaran setimpal, sekaligus menjadi komitmen abadi Polda Kepri dalam menuntut keadilan bagi almarhum Bripda Natanael.

#batam #batamhits #batamhits_ #poldakepri
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer