Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Siapa Jacky Tan? Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu yang Bikin ABK Terancam Hukuman Mati di Batam Siapa Jacky Tan? Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu yang Bikin ABK Terancam Hukuman Mati di Batam
Alibi “Si Ijal” Gagal Total, Residivis Pembobol ATM Kembali Diringkus Polsek Tebing Alibi “Si Ijal” Gagal Total, Residivis Pembobol ATM Kembali Diringkus Polsek Tebing
Satu Tahun Cen-Jarmin: Menenun Harapan, Mengembalikan Natuna ke Pangkuan Rakyat Satu Tahun Cen-Jarmin: Menenun Harapan, Mengembalikan Natuna ke Pangkuan Rakyat
Geger! Penemuan Mayat di Jembatan 3 Barelang Batam, TNI AL dan Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Asal Piayu Geger! Penemuan Mayat di Jembatan 3 Barelang Batam, TNI AL dan Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Asal Piayu
Musim Semi Rahasia di Jantung Bintan: Kelopak Merah Muda Sakura di Ambang Ramadan Musim Semi Rahasia di Jantung Bintan: Kelopak Merah Muda Sakura di Ambang Ramadan

Pornografi

Gara-Gara Video Call Nakal, Pria Natuna Sebar Video Mantan & Terancam 12 Tahun Penjara!
Hukum

Gara-Gara Video Call Nakal, Pria Natuna Sebar Video Mantan & Terancam 12 Tahun Penjara!

08/05/202508/05/2025
Redaksi
Didalami Polres Natuna, Fakta-fakta Video Syur di Kamar Berdinding Kuning

Didalami Polres Natuna, Fakta-fakta Video Syur di Kamar Berdinding Kuning

Natuna18/11/202421/11/2024
Redaksi
Gadis di Anambas Diciduk Polisi Gegara Jualan Video Porno

Gadis di Anambas Diciduk Polisi Gegara Jualan Video Porno

Anambas11/08/202412/08/2024
Redaksi
Polisi Bongkar Industri Film Porno di Jaksel, Nama Siskaeee Kembali Terseret

Polisi Bongkar Industri Film Porno di Jaksel, Nama Siskaeee Kembali Terseret

Hukum18/09/202318/09/2023
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    Laporan Pencabulan Anak di Natuna Masuk Polisi, Kronologinya Bikin Merinding
    06/02/202606/02/2026 2667
  • 2
    Ayah Korban Dugaan Pencabulan di Natuna Mengaku Jijik Menceritakan Kronologi ke Penyidik
    07/02/202607/02/2026 1480
  • 3
    Tuding Polisi Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Tersangka Penipuan M ‘Goyang’ PN Natuna
    20/02/202620/02/2026 1247
  • 4
    Kasus Korupsi Mangrove Natuna: Penasihat Hukum Sebut Tersangka Tak Nikmati Uang, Hanya ‘Korban’ Administrasi
    18/02/202618/02/2026 984
  • 5
    Kasus Camat Nonaktif Pulau Tiga Barat Masuk Tahap P21, Berkas Perkara Segera Dikirim ke Kejaksaan
    07/02/202607/02/2026 663
  • 6
    Dari Status WA ke Setor Dana: Cara Warga Ranai Natuna Tergiur Ikut Investasi Diduga Bodong
    02/02/202602/02/2026 505

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus se Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial S atas dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila dan pemerasan terhadap mantan kekasihnya, NF (22). Motif kejahatan diketahui berakar dari rasa tidak terima pelaku setelah diputus oleh korban, yang kemudian memicu aksi nekat merekam video pribadi secara diam-diam. Pelaku memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat intimidasi, mengancam akan menyebarluaskan konten sensitif tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang tebusan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka S tercatat sempat memeras korban dengan meminta sejumlah uang senilai Rp1,2 juta dan Rp300 ribu. Guna memberikan tekanan psikologis lebih jauh, pelaku terbukti mengirimkan konten tidak pantas tersebut kepada pihak keluarga korban sebelum akhirnya melarikan diri ke luar daerah. Pelarian tersangka berakhir setelah tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di bawah pimpinan Kompol M. Debby Tri Andrestian melakukan penelusuran hingga ke Kabupaten Batang Hari, Jambi, dan menangkap pelaku pada Selasa (17/2).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit Samsung Galaxy A52, satu unit iPhone 7, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp6 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam tambahan hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

#batam #batamhits #batamhits_ #videosyur #polrestabarelang
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam yang biasanya Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam yang biasanya menjadi tempat menguji kebenaran materiil, kini justru menjadi panggung utama drama "Cicak vs Buaya" versi asmara yang memilukan. Seorang gadis berusia 19 tahun berinisial A, yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) hakim, secara berani membongkar tabiat buruk kekasihnya, Bripda AP, seorang oknum pengawal tahanan. Hubungan yang awalnya tampak harmonis sejak pertengahan 2025 itu berubah menjadi perseteruan panas setelah korban menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan sang oknum yang diduga lepas tangan.

Perlawanan "Cicak" melawan kekuatan "Buaya" berseragam ini terungkap melalui serangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan Bripda AP. Alih-alih mengayomi, oknum polisi tersebut justru melakukan aksi ghosting total dan blokir akses komunikasi saat mengetahui korban tengah berbadan dua. Tak berhenti di situ, Bripda AP diduga menggunakan posisinya untuk mengintimidasi korban dengan ancaman laporan balik ke atasan korban, hingga drama ancaman menyakiti diri sendiri demi memaksa pencabutan laporan di Propam Polda Kepri.

Puncak dari "borok" sang oknum tercium saat ditemukannya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pada surat perdamaian serta tuduhan keji terhadap tenaga medis RS Bhayangkara. Namun, upaya membungkam korban gagal total setelah roda keadilan mulai berputar melalui Sidang Komisi Kode Etik di Polresta Barelang pada Kamis (19/2). Kini, Bripda AP harus merasakan dinginnya sel Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari sebagai konsekuensi atas tindakan tidak bertanggung jawab yang menyebabkan korban kehilangan calon buah hatinya tepat di malam pergantian tahun.

#pnbatam #oknumpolisi #asprihakim #batam #batamhits_
Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menggulung seo Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menggulung seorang residivis kambuhan berinisial FAP alias RK setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) miliknya terendus petugas. Pelaku mengeksekusi satu unit Yamaha Vega RR di pelataran rumah korban, Hendri Kurniawan, di Perumahan Ranggam Asri, Rabu (18/2). Barang bukti hasil kejahatan tersebut ditemukan petugas dalam kondisi disembunyikan di sebuah bangunan kosong guna memutus jejak dari kejaran aparat.

Dalam proses interogasi, tersangka RK yang juga merupakan residivis pembobol ATM ini mencoba "membuang badan" dengan membangun alibi palsu. Pelaku berkilah bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sosok fiktif bernama Ijal demi mengaburkan keterlibatan tunggalnya. Namun, skenario tersebut patah setelah tim penyidik melakukan penelusuran lapangan dan tidak menemukan identitas nama yang disebutkan, yang kemudian dipastikan hanya sebagai upaya merintangi penyidikan.

Kepolisian akhirnya mematahkan perlawanan narasi pelaku melalui pendekatan Scientific Crime Investigation. Berdasarkan analisa mendalam terhadap rekaman CCTV, terdapat kecocokan fisik dan atribut pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dengan profil tersangka. Terjepit bukti otentik, RK akhirnya tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tebing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#karimun #pembobolatm #polsektebing
#poldakepri #karimunhits
Warga di sekitar Jembatan 3 Barelang, Kecamatan Bu Warga di sekitar Jembatan 3 Barelang, Kecamatan Bulang, digemparkan oleh penemuan jasad pria berinisial S.B. (24) yang mengapung di hutan bakau pada Sabtu (21/2/2026). 

Kadispen Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T, menyatakan bahwa laporan awal berasal dari warga yang mencurigai benda terapung di sela tanaman bakau, yang kemudian segera direspons oleh tim gabungan TNI AL, Basarnas, dan Kepolisian.

Proses evakuasi dilakukan secara sinergis oleh Babinpotmar Tanjung Kertang jajaran Kodaeral IV bersama tim Basarnas menggunakan perahu karet. Berdasarkan identifikasi awal, korban merupakan warga Tanjung Piayu, Batam, yang diduga kuat meninggal dunia akibat tindakan bundir, dengan melompat dari ketinggian Jembatan 3 Barelang. "Seluruh proses evakuasi berjalan lancar berkat koordinasi solid antarinstansi di lapangan," ungkap Kolonel Pundjung.

Setelah berhasil diangkat dari perairan, jasad korban langsung diserahkan kepada Polda Kepri untuk dibawa ke RS Bhayangkara guna pemeriksaan medis lebih lanjut.

#batam #batamhits #jembatanbarelang #batampunyacerita #batamisland
Follow on Instagram
Example floating

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer