KriminalLensa ForensikTanjungpinangZona Headline

Gegerkan Tanjungpinang! Suami Nekat Mutilasi Istri Usai Cekcok, Buang Potongan Tubuh di Lahan Kosong

61
×

Gegerkan Tanjungpinang! Suami Nekat Mutilasi Istri Usai Cekcok, Buang Potongan Tubuh di Lahan Kosong

Share this article
Konfrensi pers kasus pembunuhan di Tanjungpinang.
Konfrensi pers kasus pembunuhan di Tanjungpinang. (Foto: Aji Anugraha)
banner 468x60

Pihak keluarga yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan melalui sinyal GPS ponsel tersangka yang terdeteksi tengah bergerak melarikan diri menuju arah Kabupaten Bintan.

Pelarian Nasrun berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Bintan membekuknya saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Uban. Polisi berhasil mengamankan 22 barang bukti, termasuk motor, kayu, pisau, karung, hingga ember yang digunakan dalam aksi kejinya.

BACA JUGA:  Batam Jadi Kiblat Fiskal Sumatera, 24 Wali Kota Siap Berkumpul Bahas Strategi PAD pada September 2026

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku. “Kami akan melibatkan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan tersangka, meski berdasarkan keterangan awal, pasangan ini memang kerap terlibat pertengkaran,” jelasnya.

Atas perbuatan sadisnya, Nasrun DJ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 Jo 458 ayat (1) dan (2) KUHP. Pria 65 tahun ini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  "Godzilla El Nino" Belum Tiba, Waduk Batam Sudah "Karat" Duluan Akibat Ekosistem Rusak

Kapolresta Tanjungpinang pun mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap situasi lingkungan, terutama di bulan Ramadan, dan segera melapor melalui layanan 110 jika melihat adanya potensi gangguan keamanan.