Jakarta – Usai menghapus tilang manual untuk mencegah pungutan liar (pungli), kali ini Kapolri, Jenderal Listyo Sigit kembali mengizinkan petugas satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Kendati demikian Kapolri berpesan dan mengingatkan Polantas agar tak coba-coba menerima suap atau pungli.
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Jangan Coba Suap Petugas
Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” tuturnya.