BatamNasionalZona Headline

Soal Tilang di Tempat, Kapolri Bakal Sanksi Polantas yang Terima Pungli

222
×

Soal Tilang di Tempat, Kapolri Bakal Sanksi Polantas yang Terima Pungli

Share this article
Proses penilangan. (ilustrasi)
banner 468x60

Jakarta – Usai menghapus tilang manual untuk mencegah pungutan liar (pungli), kali ini Kapolri, Jenderal Listyo Sigit kembali mengizinkan petugas satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Kendati demikian Kapolri berpesan dan mengingatkan Polantas agar tak coba-coba menerima suap atau pungli.

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:  TNI AL Gelar Baksos di Durai Karimun, Danlanal dan Ketua DPRD Turun Langsung ke Rumah Warga

Jangan Coba Suap Petugas

Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

BACA JUGA:  Sempat Hilang Kontak di Hutan Gunung Samak Anambas, 3 Pelajar SMP Ditemukan Selamat Melalui Jalur Laut

“Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” tuturnya.