“Program Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya untuk melakukan pencegahan. Kami berharap sinergi dengan media dapat membantu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan aparatur desa sehingga potensi terjadinya penyimpangan dapat diminimalkan,” kata Senopati.
Menurutnya, edukasi dan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran aparatur desa agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kejati Kepri, rombongan SMSI kemudian melanjutkan kunjungan ke Sekretariat ABPEDNAS Kepri.
Kunjungan tersebut diterima Sekretaris ABPEDNAS Kepri Zulkaheri yang mewakili Ketua ABPEDNAS Kepri Nyanyang Haris Pratamura.
Zulkaheri mengatakan, ABPEDNAS Kepri menyambut positif sinergi yang dibangun bersama SMSI dalam mendukung Program Jaga Desa.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa. Karena itu, peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan desa menjadi hal yang sangat penting.
“Sinergi antara ABPEDNAS, SMSI dan Kejaksaan tentu sangat positif. BPD membutuhkan informasi dan pemahaman yang baik mengenai aturan agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara optimal serta tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Zulkaheri.







